UMKM Provinsi Sulawesi Selatan

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan

Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM Sulsel
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM Sulsel

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM Sulsel akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Sulsel

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM Sulsel yang utama adalah:

“Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Sulsel

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dan pembinaan di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Sulsel)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk Sulsel:

  • Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi: Mengurus badan hukum, perizinan, dan kesehatan Koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan UKM: Fokus pada peningkatan SDM dan pelatihan kewirausahaan (termasuk Kain Tenun dan Kerajinan Toraja).
  • Bidang Pengembangan Usaha: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank Sulselbar) dan strategi pemasaran (terutama di Makassar sebagai *hub*).
  • UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT): Memberikan layanan pendampingan dan konsultasi bisnis bagi UMKM.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Diskop UKM Provinsi Sulsel.)


Pahami Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas Koperasi dan UKM Sulsel untuk daftar lengkap di 24 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.